JAKARTA–Presiden Joko Widodo telah menekankan tidak adanya kenaikan tarif listrik, bahkan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero ) dituntut kreatif dalam sisi pengelolaan sumber daya alam termasuk potensi yang ada. Permintaan ini pun dibarengi dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memutuskan untuk membatalkan penyesuaian tarif.
Sebelumnya PLN berinisiatif melakukan penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020. ”Merespon dari harapan pemerintah, diputuskan belum ada kenaikan hingga awal tahun 2010. Presiden berharap PLN mampu menjaga kestabilan,” terang Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, kemarin (29/12).
Rencana kebijakan tariff adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran. ”Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga, red) ini,” tegas Arifin.
Nantinya, sambung dia, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA–RTM tercatat sebanyak 22,1 juta.
Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.
Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh. Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Menteri ESDM mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya. ”Ya masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” timpal Arifin.
Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). ”Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.
Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. ”Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan, red) sama lah biasa (25%),” jelas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.
Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD70 per ton.
Mendegar permintaan yang telah disampaikan pemerintah, PLN berupaya menjaga kebutuhan batubara yang terus menanjak seiring dengan penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Padahal, secara perhitungan kebutuhan batubara untuk bahan bakar PLTU meningkat 10,41% ketimbang tahun ini.
Manajer Senior Satuan Batubara PLN Tri Joko mengatakan, kebutuhan batubara untuk kelistrikan naik menjadi 106 juta metrik ton pada tahun depan. Jumlah tersebut masih sesuai dengan rentang target dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2019-2028. ”Ya, sesuai RUPTL, kebutuhan batubara pada tahun 2020 sebesar 106 juta metrik ton,” kata Tri Joko.
Sedangkan tahun ini, kebutuhan batubara PLN sebesar 96 juta metrik ton. Adapun realisasi pemakaian batubara hingga November 2019 sudah mencapai 89,72 juta metrik ton atau 93,45% dari target.
Tri menjelaskan, pasokan batubara masih dalam kondisi aman. ”Realisasi sampai dengan akhir Desember tahun ini diperkirakan masih sesuai target,” sebut dia. Dalam kondisi yang ada, PLN sudah mengamankan pasokan batubara untuk tahun depan. Sebab, pengadaan batubara untuk keperluan pembangkit listrik sudah terkontrak.
Berdasarkan catatan Fajar Indonesia Network (FIN), kebutuhan batubara PLN dipasok dari dua sumber, yakni oleh manajemen PLN pusat dengan kontrak jangka panjang. Sisanya oleh anak usahanya, yakni PLN Batubara. Di sisi lain, pemerintah menjamin pasokan batubara untuk dalam negeri, khususnya bagi kebutuhan kelistrikan. Satu hal yang pasti, volume pasokan wajib dalam negeri alias DMO untuk tahun depan meningkat.
Kementerian ESDM memasang target kuota DMO pada 2020 sebesar 155 juta ton, naik ketimbang proyeksi DMO 2019 yang sebesar 128 juta ton. Adapun harga patokan batubara DMO senilai US$ 70 per ton. Sementara sebanyak 70% atau 109 juta ton dari target DMO tahun depan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan PLN. (radar sulbar.co.id)
Komentar