oleh

Pernusa Nilai Kemenag Tak Punya Nyali Hadapi Ormas FPI

-NASIONAL-851 views

JAKARTA,  – Ketua Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro menilai Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah tunduk dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

“Kali ini pernyataan menteri berubah seperti tidak punya nyali menghadapi ormas FPI,” katanya kepada Tagar, Kamis, 28 November 2019.

Norman mengklaim sikap mantan Wakil Panglima TNI itu dalam pemberian izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni lalu, telah melukai banyak pihak.

“Pernyataan Menteri Agama (Fachrul Razi) menimbulkan reaksi keras dari publik, sebagian besar suara miring karena pernyataan Menteri Agama berubah,” ujarnya.

Dia ingat betul gagasan Fachrul ingin memberantas paham radikalisme dan intoleran di Indonesia, namun belakangan sirna begitu saja hanya dengan perjanjian di atas meterai 6.000. Norman menganggap FPI termasuk kategori gerakan radikal.

“Awalnya kan memberantas ormas-ormas radikal, intolerasi termasuk FPI. Akhirnya hanya bermodal bikin pernyataan di atas meterial di atas segel (materai) 6000. Tulis surat janji untuk setia kepada Pancasila dan NKRI,” kata dia.

Norman berujar, sebelum Menag Fachrul Razi pasang badan untuk mengajukan perpanjangan SKT, sebaiknya terlebih dahulu melihat rekam jejak FPI yang ditengarai banyak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Semoga Menteri yang memberikan ijin SKT atau merekomendasi, harus memperhatikan sungguh-sungguh rekam jejak FPI yang selama ini. FPI sudah dianggap negatif oleh masyarakat kebanyakan antara lain sweeping rumah makan, membenturkan antara umat yang berbeda keyakinan,” ucapnya.

Menurut dia, FPI bisa dijadikan ‘senjata’ oleh orang yang memiliki kepentingan tertentu, terlebih yang berseberangan dengan visi pemerintah.

“Seolah selama ini ada pembiaran atau dipelihara oleh oknum-oknum tertentu, seperti FPI ini anak emas mereka untuk kepentingan tertentu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan Front Pembela Islam sudah memenuhi syarat permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019.

Atas dasar tersebut, Kementerian Agama setuju izin FPI diperpanjang. Kementerian Agama membuat rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Front Pembela Islam.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dalam siaran pers diterima Antara, Kamis, 28 November 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata M Nur Kholis.

Beberapa syarat diatur dalam PMA di antaranya dokumen pendukung mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Syarat lain yang sudah dipenuhi FPI yaitu surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tutur Nur Kholis.(tagar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed