Kartelnews.com – Pemerintahan kini tengah melakukan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Penilaian tersebut menyangkut kinerja ASN yang akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu:
1. Peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20%
2. Peringkat menengah sekitar 60-67%
3. Peringkat terendah (low) sebesar 20%
Langkah ini merupakan uji coba terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.
Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.
“Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur,” kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai dari Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Niseatimes.com
Komentar