oleh

Begal Sadis Diamankan Mapolsek Sekupang

-HUKUM, kepri-1,288 views

Batam – Mapolsek sekupang mengamankan pelaku begal yang kerap beraksi di sekitar wilayah hutan Mata Kucing Kota Batam.

Hal ini terungkap saat ekspose di Mapolsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Rabu (25/12/2019).

“Ada enam tersangka yang kami amankan, Jumat (20/12/2019) lalu. Empat di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat memimpin konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polsek Sekupang.

Menurutnya lagi, keenam tersangka ini masih menggunakan modus lama dengan memepet sepeda motor calon korbannya sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) berupa golok.

“Barang bukti yang berhasil diamankan ada empat sepeda motor, dua handphone, dan dua golok,” sambung Prasetyo.

Menariknya, dari enam tersangka ini, satu orang merupakan seorang gadis belia berinisial RAH.

RAH sendiri masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Batam.

Sedangkan tersangka di bawah umur lainnya telah putus sekolah.

Seluruh tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.sum : tribunbatam.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed